Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada hari Senin, 11 November 2024, Bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi 1 Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti, Tersangka berinisial AIF dan F diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.